1. Pra kemerdekaan
R.A Kartini (1897-1904)
Pejuang wanita yang memperjuangkan
nasib orang banyak. Di era Kartini, wanita-wanita belum memperoleh kebebasan
dalam berbagai hal. Mereka belum diijinkan untuk memperoleh pendidikan yang tinggi
seperti pria. Kartini dengan ide-ide besarnya berhasil menggerakkan dan
mengilhami kaumnya terbebas dari kebodohan yang tidak disadari di masa lalu,
menggugah kaumnya utuk keluar dari belenggu diskriminasi. Hingga sampai pada
saat ini kaum wanita bisa menikmati apa yang diperjuangkan Kartini dahulu.
2. Post reformasi
a.
Asmara Nababan (1946-2010)
Namanya mulai mengemuka sejak terjn
sebagai aktivis HAM Indonesia dengan aktif di Lembaga Study dan Advokasi
Masyarakat (ELSHAM). Ia bergabung dengan
Komnas HAM tahun 1993, padahal pada saat itu Komnas dianggap sebagai
perpanjangan tangan pemeintah. Namun bergabungnya Asmara adalah untuk membangun
indenpendensi lembaga tersebut. Hingga tahun 1998 Asmara menjabat sebagai
sekretaris jenderal dan periode di bawah kepemimpinannya merupakan masa paling
produktif melakukan investisigasi. Sejak masa itu Komnas HAM menjadi aktif
melibatkan orang-orang luar (LSM) untuk terlibat dalam berbagai investigasi.
Seperti KPP Timor-Timor yang melibatkan Todung Mulya Lubis dan Munir. Semanggi
1 dan 2 melibatkan Hendrardi dan Usman Hamid. Dan ketika kematian Munir tahun
2004, asmara memperjuangkan keadilan atas terbunuhnya Munir.
b.
Munir Said Thalib
Orang yang sangat konsisten,
pekerja keras dan berani dalam memperjuangkan hak-hak asasi para korban HAM
hingga akhir hayatnya. Menangani sejumlah kasus pelanggaran HAM, seperti kasus
Waduk Nipah Madura, pembunuhan aktivis buruh Marsinah, kasus Timor-Timor dan
kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti penghilangan orang secara
paksa, Talangsari, Semanggi I, Semanggi II dan Tanjung Priok. Munir meninggal
dunia dalam perjalanannya ke Amsterdam dengan jabatan terakhirnya Direktur
Eksekutif Lembaga Pemantau HAM Indonesia Imparsial.
c.
Yap Thiam Hien (1913-1989)
Advokat yang berani tanpa pamrih
selalu hadir paling depan membela orang-orang tertindas. Menjadi teladan dan
guru bagi banyak advokat di negeri ini. Sejak aktif sebagai advokat, ia selalu melayani
kepentingan masyarakat dari semua lapisan. Menegakkan hukum dan keadilan di
Indonesia, berjuang habis-habisan tanpa mengenal takut. Para advokat era Orde
Baru itu kerap kali menghindar membela rakyat yang tertindas karena miskin,
unsur politik dan kepentingan pemerintah. Pernah menangani kasus pedagang di
Pasar Senen yang tempat usahanya tergusur oleh pemilik gedung, pada era Bung
Karno menulis artikel yang mengimbau presiden membebaskan sejumlah tahanan
politik seperti Mohammad Natsir, Mohammad Roem, Syahrir dan yang lainnya.
Membela hak asasi tersangka G 30 S/PKI, menentang korupsi hingga sempat ditahan
pada tahun 1968, dan masih banyak lagi perjuangan-perjuangannya menegakkan HAM
dan keadilan.
Lembaga HAM di Indonesia
1. Lembaga Pemerintah
·
Komisi nasional HAM
2. Non Pemerintah
·
YLBHI (Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia)
·
Kontras (Komisi untuk orang
hilang dan korban kekerasan)
·
Elsham (Lembaga Studi dan
advokasi masyarakat)
·
PBHI (Perhimpunan Bantuan
Hukum dan HAM)
Komentar
Posting Komentar