Newest

Transnational Advocacy Network

Transnasionalisme menghadirkan ide baru mengenai berkurangnya peran dari aktor negara. Dalam keadaan ini, transnasionalisme menjadikan hubungan antar negara menjadi lebih cair. Sistem yang mengalami pergeseran ini kemudian memunculkan aktor-aktor non-negara dengan pengaruh yang signifikan. Dalam transnasionalisme, peluang aktor non-negara bisa mempengaruhi kebijakan aktor negara. Bahasan mengenai transnasionalisme atau gerakan transnasional juga tidak sebatas tentang bagaimana sebuah organisasi bergerak. Tetapi juga tentang bagaimana organisasi-organisasi itu berinteraksi di dunia internasional memberikan pengaruhnya. Dalam bahasan ini Margaret E. Keck dan Kathryn Sikkink (1998) mengedepankan sebuah konsep yang dinamakan Transnational Advocacy Networks dimana dijelaskan jenis, pengaruh dan advokasi jaringan transnasional. Jaringan advokasi bagi Margaret dan Kathryn merupakan kata kunci penting di dalam memahami jejaring global. Yang kemudian jaringan advokasi dibagi menjadi cakup

Tokoh Hak Asasi Manusia di Indonesia





1. Pra kemerdekaan
R.A Kartini (1897-1904)
Pejuang wanita yang memperjuangkan nasib orang banyak. Di era Kartini, wanita-wanita belum memperoleh kebebasan dalam berbagai hal. Mereka belum diijinkan untuk memperoleh pendidikan yang tinggi seperti pria. Kartini dengan ide-ide besarnya berhasil menggerakkan dan mengilhami kaumnya terbebas dari kebodohan yang tidak disadari di masa lalu, menggugah kaumnya utuk keluar dari belenggu diskriminasi. Hingga sampai pada saat ini kaum wanita bisa menikmati apa yang diperjuangkan Kartini dahulu.
2.       Post reformasi
a.       Asmara Nababan (1946-2010)
Namanya mulai mengemuka sejak terjn sebagai aktivis HAM Indonesia dengan aktif di Lembaga Study dan Advokasi Masyarakat (ELSHAM). Ia bergabung  dengan Komnas HAM tahun 1993, padahal pada saat itu Komnas dianggap sebagai perpanjangan tangan pemeintah. Namun bergabungnya Asmara adalah untuk membangun indenpendensi lembaga tersebut. Hingga tahun 1998 Asmara menjabat sebagai sekretaris jenderal dan periode di bawah kepemimpinannya merupakan masa paling produktif melakukan investisigasi. Sejak masa itu Komnas HAM menjadi aktif melibatkan orang-orang luar (LSM) untuk terlibat dalam berbagai investigasi. Seperti KPP Timor-Timor yang melibatkan Todung Mulya Lubis dan Munir. Semanggi 1 dan 2 melibatkan Hendrardi dan Usman Hamid. Dan ketika kematian Munir tahun 2004, asmara memperjuangkan keadilan atas terbunuhnya Munir.

b.      Munir Said Thalib
Orang yang sangat konsisten, pekerja keras dan berani dalam memperjuangkan hak-hak asasi para korban HAM hingga akhir hayatnya. Menangani sejumlah kasus pelanggaran HAM, seperti kasus Waduk Nipah Madura, pembunuhan aktivis buruh Marsinah, kasus Timor-Timor dan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti penghilangan orang secara paksa, Talangsari, Semanggi I, Semanggi II dan Tanjung Priok. Munir meninggal dunia dalam perjalanannya ke Amsterdam dengan jabatan terakhirnya Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau HAM Indonesia Imparsial.

c.       Yap Thiam Hien (1913-1989)
Advokat yang berani tanpa pamrih selalu hadir paling depan membela orang-orang tertindas. Menjadi teladan dan guru bagi banyak advokat di negeri ini. Sejak aktif  sebagai advokat, ia selalu melayani kepentingan masyarakat dari semua lapisan. Menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia, berjuang habis-habisan tanpa mengenal takut. Para advokat era Orde Baru itu kerap kali menghindar membela rakyat yang tertindas karena miskin, unsur politik dan kepentingan pemerintah. Pernah menangani kasus pedagang di Pasar Senen yang tempat usahanya tergusur oleh pemilik gedung, pada era Bung Karno menulis artikel yang mengimbau presiden membebaskan sejumlah tahanan politik seperti Mohammad Natsir, Mohammad Roem, Syahrir dan yang lainnya. Membela hak asasi tersangka G 30 S/PKI, menentang korupsi hingga sempat ditahan pada tahun 1968, dan masih banyak lagi perjuangan-perjuangannya menegakkan HAM dan keadilan.

Lembaga HAM di Indonesia
1.       Lembaga Pemerintah
·         Komisi nasional HAM
2.       Non Pemerintah
·         YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
·         Kontras (Komisi untuk orang hilang dan korban kekerasan)
·         Elsham (Lembaga Studi dan advokasi masyarakat)
·         PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM)




Komentar

Most Read

The Detente

Konflik Poso