Newest

Transnational Advocacy Network

Transnasionalisme menghadirkan ide baru mengenai berkurangnya peran dari aktor negara. Dalam keadaan ini, transnasionalisme menjadikan hubungan antar negara menjadi lebih cair. Sistem yang mengalami pergeseran ini kemudian memunculkan aktor-aktor non-negara dengan pengaruh yang signifikan. Dalam transnasionalisme, peluang aktor non-negara bisa mempengaruhi kebijakan aktor negara. Bahasan mengenai transnasionalisme atau gerakan transnasional juga tidak sebatas tentang bagaimana sebuah organisasi bergerak. Tetapi juga tentang bagaimana organisasi-organisasi itu berinteraksi di dunia internasional memberikan pengaruhnya. Dalam bahasan ini Margaret E. Keck dan Kathryn Sikkink (1998) mengedepankan sebuah konsep yang dinamakan Transnational Advocacy Networks dimana dijelaskan jenis, pengaruh dan advokasi jaringan transnasional. Jaringan advokasi bagi Margaret dan Kathryn merupakan kata kunci penting di dalam memahami jejaring global. Yang kemudian jaringan advokasi dibagi menjadi cakup

Tentang Qatar


Pada abad ke-16, orang-orang Qatar bersekutu dengan Turki untuk mengusir Portugis. Konsekuensinya, Qatar seperti semua negara di kawasan Teluk Arab pada saat itu berada di bawah kekuasan Turki selama empat abad. Qatar sendiri berada di bawah kekuasaan keluarga Seikh Al-Thani. Adapun asal-usul kekuasaan Al-Thani di semenanjung tersebut dimulai sejak abad 19. Kemerdekaan Qatar diperoleh dsari Inggris pada 3 September 1971 dengan kepala negara pertama Syeikh Khalifa Al-Thani. Pada tanggal 27 juni 1995 Syeikh Hamad Bin Khalifa mengambil alih kekuasaannya melalui kudeta tidak berdarah dari ayahnya sendiri yang didukung oleh keluarga yang berkuasa dan rakyat Qatar. Tanggal 22 Oktober 1996 Amir Qatar mengeluarkan dekrit pengangkatan terhadap anaknya, Syeikh Jassim Bim Hamad sebagai Putra Mahkota pada tanggal 5 Agustus 2003, Syeikh Jassim resmi mengundurkan diri dari jabatan Putra Mahkota, dan Amir Qatar menunjuk putranya yang lain Syeikh Tamim yang baru berumur 23 tahun sebagai Putra Mahkota baru.
Qatar sampai saat ini tidak memililki partai politik. Parstisipasi politik rakyatnya disalurkan melalui Dewan Kotapraja yang dibentuk bulan Maret 1999. Rencana pemilihan umum untuk memilih anggota parlemen diperkirakan akan menggunakan pemilihan langsung, bukan dengan partai yang dibentuk sebelum pemilihan tersebut. Di dalam struktur politik Qatar tidak jelas disebutkan legislative atau Parlemen, namun lebih dikenal dengan institusi Majelis Shura. Sesusai dengan fungsinya, selama ini Majlis Shura mengadakan konsultasi dengan pemerintah dalam berbagi hal antara lain tentang pemilihan Dewan Kotapraja (Central Municipal Council) secara langsung melaui pemilihan umu yang diikuti juga oleh kaum wanita, dan revisi terhadap UUD sementara. Undang-undang Negara Qatar yang baru diberlakukan pada 8 Juni 2005 lalu menyatakan bahwa Qatar adalah sebuah Negara Arab yang berdaulat dan merdeka, Islam adalah agama resmi dan Syari’ah (Hukum Islam) adalah sumber dasar perundang-undangan. Demokrasi adalah dasar bagi sistem pemerintahan.
Sumber minyak bumi (petroleum) dan gas alam (natural gas) menjadian Qatar maju dengan perekonomian yang kaya. Gas alam menjadi sumber eneergi yagn dapat bersaing. Dalam hal ini Qatar mengelola dengan baik sumber daya alam yang mereka miliki, sehingga menghasikan minyak bumi dan gas alam olahan yanga baik. Hasil olahan tersebut kemudian mereka ekspor, dan ekspor tersebut lah yang meamberikan pendapatan negara Qatar. Sebelumnya, selama berabad-abad rakyat Qatar menggantungkan hidupnya dengan menggembala unta serta ternak lain, mencari ikan dan mutiara di Teluk Persia. Kemudian tahun 1939 Qatar mengalami transformasi ekonomi setelah penemuan minak bumi. Simpanan minyak negara ini diperkirakan 15 miliar barel. Setiap tahunnya Qatar juga mengekspor hingga 77juta ton gas alam. Penghasilan dari minyak dan gas alam diberikan seutuhnya pada kesejahteraan negara, dengan banyak pelayanan gratis dan subsidi dalam jumlah besar.



Komentar

Most Read

Tokoh Hak Asasi Manusia di Indonesia

The Detente

Konflik Poso