Newest

Transnational Advocacy Network

Transnasionalisme menghadirkan ide baru mengenai berkurangnya peran dari aktor negara. Dalam keadaan ini, transnasionalisme menjadikan hubungan antar negara menjadi lebih cair. Sistem yang mengalami pergeseran ini kemudian memunculkan aktor-aktor non-negara dengan pengaruh yang signifikan. Dalam transnasionalisme, peluang aktor non-negara bisa mempengaruhi kebijakan aktor negara. Bahasan mengenai transnasionalisme atau gerakan transnasional juga tidak sebatas tentang bagaimana sebuah organisasi bergerak. Tetapi juga tentang bagaimana organisasi-organisasi itu berinteraksi di dunia internasional memberikan pengaruhnya. Dalam bahasan ini Margaret E. Keck dan Kathryn Sikkink (1998) mengedepankan sebuah konsep yang dinamakan Transnational Advocacy Networks dimana dijelaskan jenis, pengaruh dan advokasi jaringan transnasional. Jaringan advokasi bagi Margaret dan Kathryn merupakan kata kunci penting di dalam memahami jejaring global. Yang kemudian jaringan advokasi dibagi menjadi cakup...

Islamic Politic



Politik sangat penting bagi kelangsungan kehidupan manusia. Tanpa politik setiap manusia akan menjadi mangsa manusia yang lain. Imam al-Ghazali mengatakan bahwa bila kehidupan kosong dari politik dan kekuasaan, maka kekacauan akan terjadi, suatu peradaban pun tidak akan berkembang, bahkan tidak akan muncul. Dr. Dhiyauddin Rais menggolongkan masalah mendirikan institusi pemerintahan merupakan fardhu kifayah, berdirinya pemerintahan merupakan sebuah kewajiban kepada sebagian orang, namun bila tidak ada semua akan mendapatkan dosa. Dalam arti, urgensi adanya pemerintahan atau politik adalah untuk mencegah adanya kekacauan dalam kehidupan manusia, dan mengatur kehidupan tersebut agar menuju kepada kebahagiaan dan kesejahteraan.
Tujuan untuk mengatur kehidupan manusia ini sejalan dengan ajaran islam, sehingga dalam islam terdapat konsep mengenai politik . Dalam ajaran islam terdapat konsep yang lengkap dan sempurna. Kesempurnaan dalam islam meliputi segala macam segi kehidupan, dan termasuk di dalamnya adalah perihal mengenai politik. Dalam bukunya yang berjudul Fiqhu ad Daulah fi al Islam, Dr. Yusuf Qordhowi menyebutkan bahwa islam mempunyai hubungan erat dengan politik. Jika Islam tidak memiliki konsep perpolitikan, maka Islam sama saja dengan agama yang lain, seperti Budha atau Kristen. Hal ini dikarenakan Islam bukan hanya sekedar agama, namun sekumpulan ajaran yang  berisi aturan-aturan umum tentang kehidupan.
Seperti telah disinggung sebelumnya bahwa antara islam dan politik mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Imam al Ghazali dalam bukunya al-Iqtishad fi al-I’tiqad menyebutkan bahwa agama dan kekuasaan merupakan saudara kembar. Agama merupakan pondasi dan kekuasaan adalah penjaganya, maka setiap pondasi yang tidak mempunyai penjaga akan hilang. Senada dengan Imam al-Ghazali, Ibnu Taimiyyah juga berpendapat bahwa menyelenggarakan perpolitikan merupakan kewajiban yang utama dalam agama, bahkan beliau menambahkan bahwa tegaknya agama tergantung tegak perpolitikannya. Maka jelas, satu hal yang pasti dalam pemerintahan islam adalah agama sebagai pondasi dari bangunan perpolitikannya.
 Allah adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Sebagaimana Sayyid Quthub menjelaskan bahwa, dengan menjadikan Allah sebagai Penguasa Tertinggi, maka kesatuan misi akan terwujud. Sikap tunduk kepada Sang Penguasa Tunggal pun akan menjadikan manusia terbebas sari sikap tunduk kepada sesuatu yang lain, yang belum tentu berkuasa atas manusia. Abu A’la al Maududi mengatakan bahwa jika kepercayaan kepada Allah hilang, maka tuhan-tuhan palsu akan mengambil tempat-Nya dalam pemikiran dan kelakuan rakyat. Namun bukan berarti bahwa politik islam adalah berbentuk theokrasi seperti yang terjadi di Barat. Dalam bentuk ini, kedaulatan Tuhan dianggap diwakilkan kepada para pejabat gereja, sehingga segala keputusan gereja adalah keputusan Tuhan, dan rakyat wajib mentaatinya tanpa kompromi. Dr. Yusuf Qardhawi menyatakan penolakannya bila politik Islam dianggap semisal dengan bentuk theokrasi ala Barat. Beliau menyatakan bahwa sistem pemerintahan Islam adalah sistem pemerintahan madani atau berperadaban dengan menjadikan hukum Islam sebagai landasannya. Dijalankan atas dasar perjanjian dan musyawarah, dan para pemimpinnya dipilih dari yang paling kuat dan dapat dipercaya, serta berilmu. Dalam islam tidak dikenal adanya kekuasaan para pemuka agama, karena dalam islam, setiap orang mempunyai tanggung jawab yang sama atas agamanya.
Saat ini demokrasi menjadi sistem yang begitu diagungkan hampir di semua belahan bumi Allah. Ideologi kebebasan berdasarkan aspirasi rakyat menjadi isu sentral di dalamnya. Rakyat menjadi pedoman kedaulatan dalam kegiatan perpolitikan, sehingga rakyat mempunyai kuasa dalam pemerintahan sebuah negara. Abraham Lincoln pada tahun 1863 menyebut demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Maksudnya, pemerintahan demokrasi adalah berasal dari urusan rakyat, dilaksanakan oleh rakyat demi kesejahteraan rakyat.  Namun ideologi kerakyatan ini ternyata tidak selalu membawa pada sebuah kesejahteraan yang bisa diterima oleh semua pihak. Permasalahannya adalah ketika ideologi kerakyatan ini dihadapkan pada kenyataan pluralitas masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok dan ideologi, tidak semuanya memiliki prinsip yang sama dalam merealisasikan kedaulatan rakyat tersebut. Juga tentang bagaimana kedaulatan rakyat mampu menyatukan berbagai macam ideologi sehingga mampu diterima oleh semua pihak.
Plato meragukan demokrasi yang tidak mampu mendatangkan keadilan hanya dengan prinsip kesetaraan. Menurutnya juga, dalam soal pemerintahan demokrasi sulit untuk mengetahui siapa yang memiliki keahlian terbaik, dan lebih sulit lagi dipastikan apakah seorang politisi akan lebih  menggunakan keahliannya demi kepentingan masyarakat ketimbang kepentingan pribadinya sendiri, kepentingan partainya. Hal serupa dijelaskan oleh kaum Marxis, yang menambahkan bahwa demokrasi gagal bila dilihat dari janji-janjinya. Rosseau juga mengkritik sistem perwakilan dalam demokrasi, bahwasannya sistem demokrasi perwakilan adalah sistem yang berasal dari kemalasan orang untuk menaruh perhatian terhadap masalah bersama, dan juga dari nafsu uang. Artinya dalam demokrasi, konsep dan partisipasi rakyat pun memiliki masalah.
Dari beberapa kritik tersebut dapat disimpulkan bahwa sangat perlu mengetahui apakah pedoman yang dipakai dalam kedaulatan rakyat demokrasi bisa dijadikan standar untuk mewujudkan keadilan bagi rakyat itu sendiri. Dan apakah Islam sebagai sebuah agama yang sempurna  juga memiliki konsep kedaulatan rakyat?. Dan apa yang dijadikan pedoman dalam hal ini.
Ibnu Taimiyyah dalam bukunya Siyasah as Syar’iyyah menyatakan bahwa kepemimpinan adalah wajib dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Imam al-Ghazali juga menambahkan bahwa keteraturan agama dalam hal ini syari’at, tidak akan tercapai kecuali dengan adanya pemimpin yang layak untuk ditaati.  Maka dari itu, pengangkatan seserorang menjadi wajib untuk kepentingan agama. Kemudian siapakah yang layak menjadi pemimpin?. Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa seseorang pemimpin adalah mempunyai kelebihan di antara yang lainnya. Kelebihan tersebut merupakan kelebihan pribadinya, seperti memiliki kemampuan dalam mengatur masyarakat dan yang lainnya, kemudian juga kemampuan membawa mereka kepada hal yang benar. Dan itu semua dibarengi dengan kemampuannya dalam mencukupi rakyatnya (mensejahterakan), berilmu juga berakhlak mulia.
Selain adanya seorang pemimpin dalam teori politik Islam dikenal dengan adanya Ahlu Halli wa al-Aqdi. Para sejarawan muslim kebanyakan menyandarkan pengertian mereka mengenai Ahlu Halli wa al-Aqdi ini dengan pertemuan Tsafiqah. Yaitu pertemuan kaum Anshar setelah wafatnya Rasulullah SAW, yang akhirnya terpilih Abu Bakar as Siddiq ra sebagai khalifah. Prof. H. A. Djazuli menjelaskan bahwa pertemuan ini mengindikasikan bahwa dalam teori islam mengenal yang namanya sistem perwakilan.

Al Maududi mendefinisikan Ahlu Halli wa al-Aqdi sebagai legislatif. Beliau menjelaskan bahwa dalam Quran S. AL Ahzab: 36, dikatakan jika Allah dan Rasul-nya telah memberikan peraturan dalam suatu masalah , tak seorang muslim yang berhak untuk memutuskannya sesuai dengan pendapatnya sendiri. Kemudian sudah jelas bahwa tidak ada yang boleh membuat hukum selain hukum Allah, maka dengan demikian tugas dari lembaga legislatif ini adalah membuat hukum-hukum yang sesuai dengan hukum Allah SWT. 

Komentar

Most Read

Tokoh Hak Asasi Manusia di Indonesia

The Detente

Konflik Poso