Newest

Transnational Advocacy Network

Transnasionalisme menghadirkan ide baru mengenai berkurangnya peran dari aktor negara. Dalam keadaan ini, transnasionalisme menjadikan hubungan antar negara menjadi lebih cair. Sistem yang mengalami pergeseran ini kemudian memunculkan aktor-aktor non-negara dengan pengaruh yang signifikan. Dalam transnasionalisme, peluang aktor non-negara bisa mempengaruhi kebijakan aktor negara. Bahasan mengenai transnasionalisme atau gerakan transnasional juga tidak sebatas tentang bagaimana sebuah organisasi bergerak. Tetapi juga tentang bagaimana organisasi-organisasi itu berinteraksi di dunia internasional memberikan pengaruhnya. Dalam bahasan ini Margaret E. Keck dan Kathryn Sikkink (1998) mengedepankan sebuah konsep yang dinamakan Transnational Advocacy Networks dimana dijelaskan jenis, pengaruh dan advokasi jaringan transnasional. Jaringan advokasi bagi Margaret dan Kathryn merupakan kata kunci penting di dalam memahami jejaring global. Yang kemudian jaringan advokasi dibagi menjadi cakup...

Tentang Korea Selatan


Korea selatan menganut sistem presidensial campuran. Membagi pemerintahannya atas 3 yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Lembaga eksekutif dipegang oleh presiden yang dipilih berdasarkan Pemilu untuk masa jabatan 5 tahun dan dibantu oleh perdana menteri yang ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan. Presiden bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan serta panglima tertinggi  angkatan bersenjata. Dalam melaksanakan pemerintahan, presiden dibantu oleh perdana menteri dan dewan negara (state council) yang lazim disebut kabinet. Kabinet diketuai oleh presiden dan perdana menteri sebagai wakilnya.
Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya satu periode saja (tidak dapat dipilih kembali). Sedangkan perdana menteri ditunjuk atau diangkat oleh presiden dengan persetujuan majelis nasional, dan wakil perdana menteri diangkat presiden dengan direkomendasi perdana menteri. Perdana menteri mempunyai fungsi mewakili tugas-tugas presiden bilamana berhalangan dan bertugas membantu presiden serta mengarahkan para menteri kabinet sesuai petunjuk presiden. PM dapat memberikan rekomendasi kepada presiden dalam pengangkatan menteri dalam kabinet.
Legislatif  Korsel memiliki Unicameral National Assembly atau Gukhoe yang dipilih setiap 4 tahun sekali dan terakhir diselenggarakan pada 11 April 2012. Di Korea Selatan tidak dikenal adanya dua badan terpisah seperti adanya DPR atau senat ataupun majelis tinggi dan rendah. Di dalam legislatif tidak ada yang dianggap tinggi atau rendah. Hanya ada satu dewan yang mewakili rakyat dalam parlemen di Korea Selatan.
Majelis Nasional (MN) merupakan badan pemegang kekuasaan legislatif satu-satunya di Korsel, sesuai dengan sistem unikameral yang dijalankannya. MN dipimpin oleh seorang ketua dan dua orang wakil ketua yang dipilih oleh para anggota MN. Sesuai dengan UUD 1987, anggota MN tidak boleh kurang dari 200 orang. Sejak terbentuknya Republik Korsel tahun 1948, MN yang sedang berjalan saat ini adalah yang ke-18 sebagai hasil Pemilu tanggal 9 April 2008 yang terdiri dari 299 kursi.
Negara yang menggunakan sistem unicameral (satu kamar) seringkali adalah negara kesatuan yang kecil dan homogeny dan menganggap sebuah majelis tinggi atau kamar kedua tidak perlu. Dukungan terhadap sistem satu kamar ini didasarkan pada pemikiran bahwa apabila majelis tingginya demokratis, hal ini semata-mata mencerminkan majelis rendah yang juga demokratis. Banyak negara yang kini mempunyai parlemen dengan sistem kamar yang dulunya dua kamar, dan belakangan menghapuskan majelis tingginya. Salah satu alasannya adalah karena majelis tinggi yang dipilih hanya bertumpang tindih dengan majelis rendah dan menghalangi disetujuinya rancangan undang-undang. Contohnya adalah kasus dewan leegislatif di Selandia Baru (dihapuskan pada 1951). Dalam buku Parliament Of The World (1986) karya Jimly Asshiddiqie, berbagai alasan yang bervariasi mengenai banyaknya negara yang mengadopsi sistem unikameral. Negara kecil lebih menyukai penerapan unikameral dibanding bikameral, seperi masalah politik sangat kecil kesulitannya untuk memecahkannya dalam suatu negara besar.

Model demokrasi Korea Selatan adalah Westminster dengan dasar majority rule. Model ini dapat dilihat sebagai solusi yang paling nyata mengenai rakyat dalam definisi demokrasi. Siapa yang akan memerintah dan pada kepentingan siapa pemerintah merespon. Sementara dalam lembaga yudikatif, Korsel memiliki Supreme Court dan Pengadilan Banding Constutional Court.

Komentar

Most Read

Tokoh Hak Asasi Manusia di Indonesia

The Detente

Konflik Poso