Korea selatan
menganut sistem presidensial campuran. Membagi pemerintahannya atas 3 yaitu
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Lembaga eksekutif dipegang oleh presiden
yang dipilih berdasarkan Pemilu untuk masa jabatan 5 tahun dan dibantu oleh
perdana menteri yang ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan dewan
perwakilan. Presiden bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan serta panglima tertinggi
angkatan bersenjata. Dalam melaksanakan pemerintahan, presiden dibantu
oleh perdana menteri dan dewan negara (state
council) yang lazim disebut kabinet. Kabinet diketuai oleh presiden dan perdana
menteri sebagai wakilnya.
Presiden
dipilih oleh rakyat secara langsung untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya satu
periode saja (tidak dapat dipilih kembali). Sedangkan perdana menteri ditunjuk
atau diangkat oleh presiden dengan persetujuan majelis nasional, dan wakil
perdana menteri diangkat presiden dengan direkomendasi perdana menteri. Perdana
menteri mempunyai fungsi mewakili tugas-tugas presiden bilamana berhalangan dan
bertugas membantu presiden serta mengarahkan para menteri kabinet sesuai
petunjuk presiden. PM dapat memberikan rekomendasi kepada presiden dalam
pengangkatan menteri dalam kabinet.
Legislatif
Korsel memiliki Unicameral National
Assembly atau Gukhoe yang dipilih setiap 4 tahun sekali dan terakhir
diselenggarakan pada 11 April 2012. Di Korea Selatan tidak dikenal adanya dua
badan terpisah seperti adanya DPR atau senat ataupun majelis tinggi dan rendah.
Di dalam legislatif tidak ada yang dianggap tinggi atau rendah. Hanya ada satu
dewan yang mewakili rakyat dalam parlemen di Korea Selatan.
Majelis
Nasional (MN) merupakan badan pemegang kekuasaan legislatif satu-satunya di
Korsel, sesuai dengan sistem unikameral yang dijalankannya. MN dipimpin oleh
seorang ketua dan dua orang wakil ketua yang dipilih oleh para anggota MN.
Sesuai dengan UUD 1987, anggota MN tidak boleh kurang dari 200 orang. Sejak
terbentuknya Republik Korsel tahun 1948, MN yang sedang berjalan saat ini
adalah yang ke-18 sebagai hasil Pemilu tanggal 9 April 2008 yang terdiri dari
299 kursi.
Negara
yang menggunakan sistem unicameral (satu kamar) seringkali adalah negara
kesatuan yang kecil dan homogeny dan menganggap sebuah majelis tinggi atau
kamar kedua tidak perlu. Dukungan terhadap sistem satu kamar ini didasarkan
pada pemikiran bahwa apabila majelis tingginya demokratis, hal ini semata-mata
mencerminkan majelis rendah yang juga demokratis. Banyak negara yang kini
mempunyai parlemen dengan sistem kamar yang dulunya dua kamar, dan belakangan
menghapuskan majelis tingginya. Salah satu alasannya adalah karena majelis
tinggi yang dipilih hanya bertumpang tindih dengan majelis rendah dan
menghalangi disetujuinya rancangan undang-undang. Contohnya adalah kasus dewan
leegislatif di Selandia Baru (dihapuskan pada 1951). Dalam buku Parliament Of
The World (1986) karya Jimly Asshiddiqie, berbagai alasan yang bervariasi
mengenai banyaknya negara yang mengadopsi sistem unikameral. Negara kecil lebih
menyukai penerapan unikameral dibanding bikameral, seperi masalah politik
sangat kecil kesulitannya untuk memecahkannya dalam suatu negara besar.
Model
demokrasi Korea Selatan adalah Westminster dengan dasar majority rule.
Model ini dapat dilihat sebagai solusi yang paling nyata mengenai rakyat dalam
definisi demokrasi. Siapa yang akan memerintah dan pada kepentingan siapa
pemerintah merespon. Sementara dalam lembaga yudikatif, Korsel memiliki Supreme
Court dan Pengadilan Banding Constutional Court.
Komentar
Posting Komentar