Al Adillah a t Tasyri’iyyah al Mukhtalaf fiih (Landasan Syari’at Yang di Dalamnya
Terdapat Selisih Pandangan Ulama)
Maksud dari bagian ini adalah sumber penetapan syari’at yang
dijadikan oleh sebagian ulama, sedangkan sebagian lagi menolak dan tidak mengamalkannya.
Jumlahnya banyak, dan beberapa yang penting diketahui karena cukup banyak
digunakan.
1. Istihsan
Berpindahnya
seorang mujtahid dari ketentuan qiyas jail (yang jelas) kepada ketentuan qiyas
khafi (yang samar), atau ketentuan yang umum kepada ketentuan yang sifatnya
pengecualian, kareana menurut pandangan mujtahid itu adalah dalill (alasan)
yang lebih kuat yang menghendaki perpindahan tersebut.
Contoh: Menguatkan qiyas khafi atas qiyas jail dengan dalil.
Misalnya, menurut Ulama Hanafiyah bahwa wanita yang sedang haid boleh membaca
Al Quran berdasarkan istihsan, tetapi hara menurut qiyas.
Qiyas: wanita yang sedang junub itu diqiyaskan kepada orang
junub dengan illat sama-sama tidak suci. Orang junub haram membaca Al Quran,
maka orang yang haid haram membaca Al Quran.
Istihsan: haid berbeda dengan junub Karena hadi waktunya
lama. Oleh kareanaaa itu, wanita yang sedang haid dibolehkan membaca Al Quran.
Sebaba jika tidak , maka dengan haid yang lama itu wanita tidak memperoleh
pahala ibadah apapun.
2. Istishab
Adalah
melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan yang telah ditetapkan karena
suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Atau
menganggap hukum sesuatu soal yang telah ada tetap menyertai soal terseebut
sampai ada dalil yang memutuskan adanya penyertaan tersebut.
Contoh:
segala hukum yagn telah ditetapkan pada masa lampau, dinyatakan tetap berlaku
[ada masa sekarang. Seseorang mulanya ada wudhu, kemudian datang was-was dalam
hatinya, bahwa boleh jadi dia mengeluarkan angin yang membatalkan wudhunya.
Dalam kondisi ini, hendaklah ia menetapkan hukum semula, yaitu masih mempunyai
wudhu.
3. Maslahat
mursalah
Ahli
ushul fiqh mengatakan bahwa maslahat mursalat ialah menetapkan suatu hukum bagi
masalah yagn tidak ada nashnya dan tidak ada ijma, berdasarkan kemaslahatan murni atau maslah yang tidak
dijelaskan syariat atu dibatalkan syariat.
4. U’rf
Sesuatu
yang bisa dilakukan oleh manusia baik berupa ucapan, perbuatan atau ketentuan
yagn telah dikenal oleh manusia dan menjadi tradisi untuk melaksanakannya.
Tetapi dengan syarat u’rf ini shahih yakni tidak bertentangan dengan dalil
syara’.
5. Syar’u man
qablana
Jika
Al Quran mengisahkan suatu hukum yang telah disyari’atkan pada umat yagn
terdahulu, kemudian nash tersebut diwajibkan kepada kita.
AL
adillah at Tasyri’iyyah Muttafaq Alaih (Landasa syari’at yang disepakati)
Sumber
ajaran agama Islam dalam bagian ini adalah sumber yang sudah tidak
diperselisihkan lagi. Empat hal yakni Al Quran, Hadits, Ijma’, Qiyas diyakini
sebagai sumber pokok bagi semua tata hukum dalam Islam.
1. Alquran
Secara
syari’at Al Quran adalah kalam Allah ta’ala yang diturnkan kepada Rasul penutup
Muhammad SAW. Diawali dengan surat Al Fatihah dan diakhiri dengan surat
an-naas.
2. As Sunnah
Menurut
ahli Ushl Fiqh, As Sunnah dimutlakkan kepada semua yang dinukil dari nabi, dari
hal-hal yang dinashkan dari beliau baik sebagai keterangan terhadap apa yang
ada dalam Al Quran.
3. Ijma’
Kandungan
pokok dari ijma’ antara lain: kesatuan pendapat yang ditujukan oleh perkataan
dan sikap. Ijma’ dilakukan oleh para ulama mujtahid, mereka yang berkemampuan,
berilmu untuk menetapkan hukum syar’I dan dalil-dalilnya. Sehingga yang
dituntut dari seorang mujtahid adalah pengerahan kemampuan secara maksimal
dalam menetapkan ketentuan hukum.
4. Qiyas
Mempersamakan
hukum suatu peristiea yang tidak ada nashnya dengan peristiwa yang ada nash
hukumnya. Karena persamaan keduanya itu dalam illat hukumya.
Komentar
Posting Komentar