Newest

Transnational Advocacy Network

Transnasionalisme menghadirkan ide baru mengenai berkurangnya peran dari aktor negara. Dalam keadaan ini, transnasionalisme menjadikan hubungan antar negara menjadi lebih cair. Sistem yang mengalami pergeseran ini kemudian memunculkan aktor-aktor non-negara dengan pengaruh yang signifikan. Dalam transnasionalisme, peluang aktor non-negara bisa mempengaruhi kebijakan aktor negara. Bahasan mengenai transnasionalisme atau gerakan transnasional juga tidak sebatas tentang bagaimana sebuah organisasi bergerak. Tetapi juga tentang bagaimana organisasi-organisasi itu berinteraksi di dunia internasional memberikan pengaruhnya. Dalam bahasan ini Margaret E. Keck dan Kathryn Sikkink (1998) mengedepankan sebuah konsep yang dinamakan Transnational Advocacy Networks dimana dijelaskan jenis, pengaruh dan advokasi jaringan transnasional. Jaringan advokasi bagi Margaret dan Kathryn merupakan kata kunci penting di dalam memahami jejaring global. Yang kemudian jaringan advokasi dibagi menjadi cakup...

Al Adillah at Tasyri'iyyah




Al Adillah a t Tasyri’iyyah al Mukhtalaf fiih (Landasan Syari’at Yang di Dalamnya Terdapat Selisih Pandangan Ulama)
Maksud dari bagian ini adalah sumber penetapan syari’at yang dijadikan oleh sebagian ulama, sedangkan sebagian lagi menolak dan tidak mengamalkannya. Jumlahnya banyak, dan beberapa yang penting diketahui karena cukup banyak digunakan.

1.  Istihsan
     Berpindahnya seorang mujtahid dari ketentuan qiyas jail (yang jelas) kepada ketentuan qiyas khafi (yang samar), atau ketentuan yang umum kepada ketentuan yang sifatnya pengecualian, kareana menurut pandangan mujtahid itu adalah dalill (alasan) yang lebih kuat yang menghendaki perpindahan tersebut.
Contoh: Menguatkan qiyas khafi atas qiyas jail dengan dalil. Misalnya, menurut Ulama Hanafiyah bahwa wanita yang sedang haid boleh membaca Al Quran berdasarkan istihsan, tetapi hara menurut qiyas.
Qiyas: wanita yang sedang junub itu diqiyaskan kepada orang junub dengan illat sama-sama tidak suci. Orang junub haram membaca Al Quran, maka orang yang haid haram membaca Al Quran.
Istihsan: haid berbeda dengan junub Karena hadi waktunya lama. Oleh kareanaaa itu, wanita yang sedang haid dibolehkan membaca Al Quran. Sebaba jika tidak , maka dengan haid yang lama itu wanita tidak memperoleh pahala ibadah apapun.
   
2.  Istishab
Adalah melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan yang telah ditetapkan karena suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Atau menganggap hukum sesuatu soal yang telah ada tetap menyertai soal terseebut sampai ada dalil yang memutuskan adanya penyertaan tersebut.
Contoh: segala hukum yagn telah ditetapkan pada masa lampau, dinyatakan tetap berlaku [ada masa sekarang. Seseorang mulanya ada wudhu, kemudian datang was-was dalam hatinya, bahwa boleh jadi dia mengeluarkan angin yang membatalkan wudhunya. Dalam kondisi ini, hendaklah ia menetapkan hukum semula, yaitu masih mempunyai wudhu.

3.  Maslahat mursalah
Ahli ushul fiqh mengatakan bahwa maslahat mursalat ialah menetapkan suatu hukum bagi masalah yagn tidak ada nashnya dan tidak ada ijma, berdasarkan  kemaslahatan murni atau maslah yang tidak dijelaskan syariat atu dibatalkan syariat.

4.  U’rf
Sesuatu yang bisa dilakukan oleh manusia baik berupa ucapan, perbuatan atau ketentuan yagn telah dikenal oleh manusia dan menjadi tradisi untuk melaksanakannya. Tetapi dengan syarat u’rf ini shahih yakni tidak bertentangan dengan dalil syara’.

5.  Syar’u man qablana
Jika Al Quran mengisahkan suatu hukum yang telah disyari’atkan pada umat yagn terdahulu, kemudian nash tersebut diwajibkan kepada kita.


AL adillah at Tasyri’iyyah Muttafaq Alaih (Landasa syari’at yang disepakati)
Sumber ajaran agama Islam dalam bagian ini adalah sumber yang sudah tidak diperselisihkan lagi. Empat hal yakni Al Quran, Hadits, Ijma’, Qiyas diyakini sebagai sumber pokok bagi semua tata hukum dalam Islam.
1.     Alquran
Secara syari’at Al Quran adalah kalam Allah ta’ala yang diturnkan kepada Rasul penutup Muhammad SAW. Diawali dengan surat Al Fatihah dan diakhiri dengan surat an-naas.

2.     As Sunnah
Menurut ahli Ushl Fiqh, As Sunnah dimutlakkan kepada semua yang dinukil dari nabi, dari hal-hal yang dinashkan dari beliau baik sebagai keterangan terhadap apa yang ada dalam Al Quran.

3.     Ijma’
Kandungan pokok dari ijma’ antara lain: kesatuan pendapat yang ditujukan oleh perkataan dan sikap. Ijma’ dilakukan oleh para ulama mujtahid, mereka yang berkemampuan, berilmu untuk menetapkan hukum syar’I dan dalil-dalilnya. Sehingga yang dituntut dari seorang mujtahid adalah pengerahan kemampuan secara maksimal dalam menetapkan ketentuan hukum.

4.     Qiyas

Mempersamakan hukum suatu peristiea yang tidak ada nashnya dengan peristiwa yang ada nash hukumnya. Karena persamaan keduanya itu dalam illat hukumya.

Komentar

Most Read

Tokoh Hak Asasi Manusia di Indonesia

The Detente

Konflik Poso